Breaking News

FCSS Tanggapi Vidio Viral Terkait Perlakuan Hukum Yang Berbeda Terhadap TSK Kasus Tipikor

FCSS Tanggapi Vidio Viral Terkait Perlakuan Hukum Yang Berbeda Terhadap TSK Kasus Tipikor

Foto: Rian Ismail bersama rekan.

Lapadnews.com, Palembang- Respon dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) lokal Forum Cakar Sriwijaya Sumsel (FCSS), menanggapi vidio viralnya yang beredar Ditengah Masyarakat beberapa hari lalu lalu tentang adanya perlakuan hukum yang berbeda terhadap Tersangka (TSK) kasus Tipikor.

Dengan adanya hal ini Wakil Ketua Umum Rian Ismail angkat bicara, mengatakan tersangka  Merupakan mantan Direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Tahun 2019-2020.

Dia menerangkan, bahwa keempat tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, Mantan Dirut Keuangan PT SP2J Sumirin , Mantan Dirut Jargas Antoni Rais dan Mantan Dirut Keuangan Jargas Rubinsi.

"Kasus Penyambungan Jargas PT SP2J Tahun 2019 dengan anggaran Rp21,5 Miliar telah jelas merugikan keuangan Negara Sebesar Rp3,9 miliar," kata Rian, senin (12/08 2024).

Rian melanjutkan, dimana dalam pantauan di dalam Video yang beredar ditengah masyarakat yang berdurasi 45 Detik tersebut, tampak jelas keempat tersangka keluar dari gedung Kejari Palembang. Tangan mereka tanpa diborgol dan bahkan ketika dibawa kerutan Pakjo Palembang mereka menggunakan kendaraan mobil pribadi bukannya mobil tahanan.

"Maka dari itu kami dari Ormas lokal Forum Cakar Sriwijaya Sumsel, meminta kepada penegak hukum Yang berwenang, khususnya yang berada di Wilayah Sumatera Selatan, agar jangan memberikan pelayanan khusus  kepada para tersangka. Apalagi  Kasus Tipikor," pungkas Rian Ismail kepada wartawan.  (*Lapadnews/RD)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)