Breaking News

Diduga Labrak Perda No. 4 Tahun 2012, Satpol PP Kabupaten Bekasi Panggil Pemilik CV. Gantik

Foto: Plt Kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Nur Arapat. S.Ik,. K.Ipol didampingi Kasi Lidik Haryanto.

Lapadnews.com, KABUPATEN BEKASI-- Tindak lanjut atas adanya aduan dari organisasi masyarakat (LSM GANAS), Satpol-PP Kabupaten Bekasi panggil pemilik CV. Gantik yang diduga melabrak sejumlah aturan yang berlaku, Kamis (22/08/2024).


CV. Gantik yang memiliki  gudang limbah barang bekas seluas 2000 M yang beralamat di Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, diduga belum melengkapi ijin serta mengganggu ketertiban dan ketentraman umum terutama warga sekitar, karena lokasinya berada di pertengahan permukiman.


Dikatakan oleh Nur Arapat. S. IP, K. Ipol selaku Plt kepala pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi yang di dampingi oleh Haryanto selaku Kasi Lidik di ruang kerjanya, membenarkan pada hari ini usai melakukan panggilan terhadap pemilik CV. Gantik.


"Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan panggilan terhadap CV Gantik yang dilakukan oleh ASN sodara Toha selaku penyidik, namun pemilik di wakili oleh kuasa hukumnya (pengacara) terkait tentang adanya suatu aduan dari kontrol sosial yaitu LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas)," ucapnya.


Adapun proses perihal pemanggilan hari ini adalah sesuai  SOP, kemudian juga sesuai permintaan dari perwakilan pengelola yang meminta untuk di panggil oleh Satpol PP pada saat dilakukan sidak kelapangan (08/08/2024), benar adanya bahwa CV Gantik di duga telah melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) yang berlaku.


"Saat dilakukan penyidikan CV Gantik mengakui belum memiliki ijin, tentunya hal itu bertentangan dengan Perda no 4 tahun 2012 pasal 22 ayat 1 yang isinya "setiap orang atau badan yang dapat melakukan kegiatan usahanya dengan membuktikan terhadap lingkungan wajib memiliki ijin," ujarnya Nur Arapat.


Tidak hanya itu, kemudian CV Gantik juga bertentangan dengan Perda nomor 4 tahun 2012 pasal 20 huruf b, "membuang dan menumpuk sampah di jalan atau jalur hijau, taman, sungai atau tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan".


Arapat mengatakan bahwa satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan sesuai SOP yang di amanati melalui  peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2023, yang dimana kami sudah melakukan cek lokasi, kemudian pemanggilan untuk klarifikasi.


"Jika yang bersangkutan tidak memiliki etikad yang baik atau tidak memproses ijin ijin yang ditempuh maka SOP lah yang kami lakukan, adanya Satpol PP ini di tengah tengah masyarakat menjadikan jembatan atau pelayanan dasar yang pada akhirnya berdampak pada lingkungan, dengan adanya pemerintah daerah kami akan mencoba untuk membuat masyarakat merasa nyaman dan tidak menggangu ketertiban umum." ujarnya kepada wartawan.


SOP Satpol PP itu 7, 3, 2, 1 hitungan hari, ketika CV. Gantik memiliki etikad yang baik, mereka akan memberikan tanda proses atau tanda ijinnya.


Perihal kebisingan, CV. Gantik akan menerima, mendengar aspirasi masyarakat yang di keluhankan, seperti saat berkumandang Ajan maka harus berhenti dan akan melakukan perbaikan jam kerjanya, hal itu tentunya kembali kepada masyarakat apakah mereka akan menerima atau tidak pada aktivitas yang dilakukan CV. Gantik.


"Ketika tidak ada etikad baik, maka akan diberikan surat peringatan etikad baik yang dimaksud akan menempuh ijin ijinnya, dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan menjaga ketentraman dan ketertiban umum," tegasnya Nur Arapat.


Dirinya juga berharap, agar CV Gantik mampu melengkapi ijin serta merealisasikan aspirasi masyarakat yang ada, dengan melakukan musyawarah dan mufakat.


"Ini baru proses pemanggilan, jika CV. Gantik tidak memenuhi kewajiban dengan tidak menghargai semua elemen unsur masyarakat serta pemerintahan, maka terlihat lah aroganismenya dalam melakukan aktivitas usaha, kami selaku pengawasan dan penindakan hal itu tentunya akan melakukan pemantauan pada lokasi tersebut,"pungkasnya.


Ditempat yang sama Joni Lala selaku kuasa hukum CV. Gantik usai memenuhi undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi, mengatakan bahwa kehadirannya untuk mendapatkan arahan dan bimbingan demi keberlangsungan CV. Gantik tersebut.


Dirinya juga baru mengetahui persoalan ini, bahwa adanya aduan dari lingkungan masyarakat, kemudian ijin yang kurang lengkap.


"Untuk ijin ijin sesuai aturan perundangan undangan secepatnya akan dilengkapi."ujarnya 


Joni Lala juga sudah mengingatkan kepada pelaku usaha, agar dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, dan tidak menggangu ketertiban ketentraman umum sampai larut malam.


"Kita juga tidak mau orang bekerja sampai larut malam, sudah saya sampaikan juga agar pekerjaan tidak di lanjutkan nanti jika pagi saja, kalo sudah waktunya tidur ya istirahat."pungkas kuasa hukum CV. Gantik.


Dirinya juga berharap agar mendapatkan dukungan dari semua elemen, yaitu masyarakat, pemerintah, demi keberlangsungan usaha yang dijalani CV. Gantik.    (*R Hidayat)

Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)