Lapadnews.com, Palembang, 17 Juli 2024 - Warga di kawasan Perumahan Grand Permai Residence (GPR) merasa resah akibat dugaan pihak developer perumahan yang belum membayar ganti rugi atas penggunaan tanah milik warga setempat. Permasalahan ini mencuat setelah beberapa pemilik tanah mengaku belum menerima kompensasi sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Salah satu warga, Bapak Yantok, menyampaikan kekecewaannya kepada media. "Kami sudah memberikan kepercayaan penuh kepada developer untuk mengelola tanah kami dengan harapan mendapatkan kompensasi yang layak. Namun, hingga saat ini warga selalu resah pihak pengembang terkesan membiarkan jalan ditutup, dan hingga detik ini belum ada solusi lain yang dimana jalan tersebut menjadi akses satu-satunya keluar dan dekat menuju jalan soekarno hatta" ungkapnya dengan nada geram.
"Kalau harus lewat jalan tanjung barangan warga sekitar baik perumahan GPR dan perumahan yang lain merasa sangat keberatan atas pemblokiran jalan yang selama ini bertahun-tahun kami lalui," keluh yantok
Menurut informasi yang dihimpun, pihak developer telah menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan akses jalan perumahan sejak dari tahun 2021.
Area lahan bertiang Cor diduga milik warga |
Sementara itu, perwakilan dari developer, PT. Zafran Athmar Anugrah, menyatakan bahwa mereka sedang berusaha dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. "Kami memahami keluhan dari para pemilik tanah dan sedang dalam proses finalisasi administrasi untuk memastikan pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan," ujar Humas PT. Zafran Athmar Anugrah.
Dalam perkembangan terbaru, Bapak Yusrizal, salah satu pemilik tanah yang merasa dirugikan, memberikan ultimatum kepada pihak developer. "Kami memberikan waktu dua hari kepada pihak developer untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Jika tidak ada tindakan, kami akan menutup akses jalan pada tanggal 14 Juli 2024 sebagai bentuk protes," tegasnya.
Berdasarkan surat jawaban somasi yang telah dikirimkan oleh pihak pemilik tanah melalui lawyer, disimpulkan bahwa Perumahan Grand Permai Residence telah memiliki akses jalan lain yang bukan merupakan akses jalan dari arah Sukasari yang saat ini digunakan oleh warga perumahan tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil diskusi dengan Dir. Reskrimum Polda Sumsel saat membuat laporan polisi terhadap pengecoran dan plat dekker di atas bidang tanah milik kliennya, pihak lawyer dari THT Law Firm selaku kuasa hukum dari Bapak Yusrizal (pemilik tanah) akan menindaklanjuti dengan melakukan penutupan jalan sepenuhnya pada Jalan Sukasari yang telah diagendakan pada tanggal 17 Juli 2024.
"Kami memahami keluhan dari para pemilik tanah dan sedang dalam proses finalisasi administrasi untuk memastikan pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan," ujar Humas PT. Zafran Athmar Anugrah.
Dalam perkembangan terbaru, Bapak Yusrizal, salah satu pemilik tanah yang merasa dirugikan karena pihak developer belum membayar sisa yang diinginkan. Yusrizal enggan menyebutkan nominal uang yang baru dibayarkan. Sehingga dalam hal ini Pak Yusrizal memberikan ultimatum kepada pihak developer dengan memasang 2 spanduk besar bertuliskan sebagai berikut:
PEMBERITAHUAN PENUTUPAN AKSES JALAN
Kepada Yth Warga Perumahan Grand Permai Residence Oleh Karena Pihak Developer Grand Permai Residence Tidak/Belum Bersedia Untuk Membayar Ganti Rugi Atas Penggunaan Tanah Yang Digunakan Sebagai Akses Jalan Keluar-Masuk Perumahan Grand Permai Residence, Maka Dengan Ini Klien Kami Sebagai Pemilik Sah Dari Bidang Tanah (Bapak Yusrizal) Pada Hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 Dengan Terpaksa Akan Melakukan Penutupan Jalan Penutupan Saluran Irigasi.Ttd THT Law Firm
Warga telah melakukan rapat bersama di Masjid Al Makmur tadi malam, tanggal 17 Juli 2024. Agenda rapat tersebut adalah untuk menindaklanjuti surat pemberitahuan dari jawaban surat somasi yang diberitahukan satu hari sebelumnya oleh pihak lawyer pemilik tanah, yaitu pada tanggal 16 Juli 2024. Dalam rapat bersama turut hadir Ketua RT 05 dan Ketua Lingkungan Perumahan Grand Permai Residence Pak warmin dan Wak Napi selaku wakil ketua lingkungan perumahan.
Dari hasil rapat bersama "Warga GPR menuntut ke pihak deplover untuk bertanggung jawab dan mengajukan kepada yang bersangkutan (tuan tanah) untuk menunda pemblokiran jalan sampai sidang selesai dipengadilan,". Ungkap muhsin warga GPR.
Kasus ini kini mendapat perhatian dari 6 warga perumahan terdampak. Mereka mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil. "Kita akan mediasi dan mencari jalan tengah agar hak-hak warga terpenuhi tanpa menghambat pembangunan yang sedang berjalan," ujar salah satu warga.
Warga berharap agar pihak developer segera memenuhi kewajiban mereka agar situasi ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. "Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, sesuai dengan apa yang telah disepakati," tegas Bapak Yantok menutup wawancara.
Dan warga jg sdh mngajukan kepada yg bersangkutan(tuan tanah) untuk menunda pemblokiran jalan sampai sidang dipengadilan
Berita ini terus berkembang dan kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.(*Red/lapadnews)
Social Header