Lapadnews.com,Palembang - Melaporkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, khususnya pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus), sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada tahun 2020-2023.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan detailnya.
Pemanggilan sejumlah saksi, termasuk mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda yang juga Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, dijadwalkan hari ini, Rabu (09/07) pukul 09.00 WIB sampai selesai.
PMI kota Palembang |
Pemanggilan ini berdasarkan surat Kajari Palembang nomor B-2876/L.10/Fd.1/07/2024 perihal bantuan pemanggilan, yang meminta saksi untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen-dokumen terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Johnny William Pardede, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ario Apriyanto Gopar, membenarkan perihal pemanggilan terhadap ketua PMI Kota Palembang dan beberapa pengurus PMI.
"Dalam pemanggilan ini sifatnya masih awal penyelidikan," terang Ario saat dihubungi awak media. Lalu sambung Ario, "Untuk peristiwa hukumnya belum bisa disebutkan, bisa saja tindak perdata, administrasi, atau tindak pidana. Penyelidikan dalam pengertian KUHP, namun belum bisa menentukan tindak pidana apa dalam penyelidikan (bisa perdata, administrasi, atau pidana)."
Dilansir dari sumselindependen.com bahwa Koordinator K MAKI Sumsel, Boni Belitong, mendukung penuh langkah-langkah penyelidikan Kajari Palembang dalam kasus dugaan tindak korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. "Kami meminta Kajari Palembang untuk mengungkapkan kasus tersebut tanpa pandang bulu," tegas Boni.
Adapun nama-nama yang akan diperiksa yaitu:
1. Fitrianti Agustinda
2. Hj Makiani
3. K Sulaiman Amin
4. H Ahmad Zulinto
5. Letizia
6. Hj Hardayani
Ario menyatakan bahwa penyelidikan dalam pengertian KUHP, namun belum dapat menentukan tindak pidana apa dalam penyelidikan (bisa perdata, administrasi, atau pidana). (*Red)
Social Header