Rekomendasi Dari Partai Gerindra untuk Ratu Dewa berpasangan dengan Prima salam |
Lapadnews.com, Palembang - Akhirnya, Partai Gerindra mengusulkan Ratu Dewa-Prima Salam sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dari tahun 2024 hingga 2029 untuk Pilkada Kota Palembang 2024 (Selasa, 23 Juli 2024)
Keputusan ini berdasarkan Surat rekomendasi Partai Gerindra Nomor 07-1083/Rekom/DPP-GERINDRA/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dikeluarkan pada 23 Juli 2024.
Keputusan ini berdasarkan Surat rekomendasi Partai Gerindra Nomor 07-1083/Rekom/DPP-GERINDRA/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dikeluarkan pada 23 Juli 2024.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan, Kartika Sandra Desi, menyerahkan SK rekomendasi langsung kepada Ratu Dewa, didampingi Prima Salam.
Dalam isi Surat tersebut di terangkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (DPP Partai GERINDRA) menyetujui dan merekomendasikan Drs. H.RATU DEWA, M.Si, sebagai Bakal Calon Walikota dan PRIMA SALAM,S.H.,M.M sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Palembang yang ditugaskan oleh DPP Partai GERINDRA.
Dilansir dari palembang.tribunnews kata Sri Mulyadi pada hari ini bahwa 'Pastinya kita ucapkan selamat kepada Ratu Dewa dan Prima Salam yang mendapat rekomendasi dari DPP, dan SK sudah diberikan oleh ketua DPD Sumsel, ".
lanjut Sri mengatakan "Dengan adanya rekomendasi Gerindra, keduanya bisa membentuk koalisi dengan partai politik yang ada, sehingga Dewa- Prima bisa memenuhi syarat dukungan dari partai politik,".
"Sesuai arahan Ketum pak Prabowo, kader dan pengurus partai Gerindra satu komando, dan wajib untuk memenangkan pasangan tersebut di Pilkada Palembang, " ungkapnya.
"Sejauh yang saya ketahui, partai Gerindra memperoleh 8 kursi di DPRD Palembang sebagai hasil dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024. Jumlah ini mungkin lebih besar jika partai lain membantu,". imbuhnya
Sedangkan Untuk mendapatkan dukungan partai politik sendiri dalam Pilkada Palembang, pasangan calon harus memperoleh minimal 20 persen, atau 10 kursi, dari total 50 kursi di DPRD Palembang.
Dalam surat tersebut, DPP Partai Gerindra memberikan 5 poin instruksi penting kepada pasangan tersebut untuk dilaksanakan.
salah satunya yaitu berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC, dan Pimpinan Ranting Partai Gerindra guna menyusun serta melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
jika semua kelengkapan partai koalisi tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka rekomendasi ini akan dievaluasi kembali. (tutupnya)
Sumber Asli dari palembang.tribunnews
Social Header