Breaking News

Hukuman Apa saja yang Diberikan kepada Pelaku KDRT menurut Undang-Undang

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. doc.pexels

Lapadnews.com (Jakarta) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menetapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, juga dikenal sebagai KDRT, adalah perbuatan yang menyebabkan kesengsaraan bagi korbannya. Undang-undang ini menetapkan hukuman penjara maksimal untuk KDRT.

Diharapkan bahwa Undang-Undang PKDRT akan memberikan rasa aman kepada korban. Berapa tahun penjara yang diperlukan untuk melakukan KDRT? Uraian ini akan diberikan dalam artikel ini.

Berapa Tahun Penjara Untuk KDRT?
Untuk memberikan rasa aman kepada korban, negara telah menetapkan hukuman pidana bagi mereka yang melakukan KDRT. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengatur jenis perlindungan yang dapat diterima korban yang melapor.
Menurut undang-undang, setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 44 UU PKDRT
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Selain itu, KDRT mencakup ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang dalam lingkup rumah tangga, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2. Lingkup rumah tangga termasuk suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta orang yang bekerja untuk rumah tangga tersebut.

Sementara itu, hukuman penjara untuk KDRT bervariasi tergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga. Bab VIII Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengandung uraian lengkap tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan KDRT.

1. Hukuman KDRT Fisik
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap individu yang dilaporkan melakukan kekerasan fisik di lingkup rumah tangga.

Pelaku yang melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat atau kematian korban dapat dihukum dengan hukuman yang lebih berat, yaitu penjara paling lama 10 tahun atau denda paling lama Rp30 juta. Sebaliknya, pelaku yang melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun atau denda paling lama Rp45 juta.

Jika KDRT dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya dan tidak menyebabkan penyakit atau kesulitan untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, pelaku tetap akan menghadapi hukuman penjara minimal empat bulan atau denda sebesar Rp5 juta.

2. Sanksi untuk KDRT Psikis
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT mengatur bentuk KDRT psikis sebagai bentuk selanjutnya. Jika seseorang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, pasal 45 menetapkan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Selanjutnya, KDRT psikis yang tidak menyebabkan penyakit atau kesulitan untuk bekerja atau melakukan kegiatan sehari-hari akan dihukum dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.

3. Hukuman KDRT untuk Seksual
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga didefinisikan dalam Pasal 8 Undang-Undang PKDRT sebagai berikut: pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang yang tinggal di rumah tersebut, kemudian pemaksaan hubungan seksual terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk alasan komersial atau lainnya.

Pada pasal 46, pelaku kekerasan seksual yang memaksakan hubungan seksual terhadap seseorang yang tinggal di rumahnya dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua belas tahun dan atau denda paling banyak 36 juta rupiah.

Pelaku yang memaksakan hubungan seksual terhadap salah satu anggota keluarga dengan orang lain dengan tujuan komersial atau tertentu akan menghadapi hukuman lebih berat. Mereka akan menghadapi penjara paling lama 15 tahun atau denda mulai dari 12 juta hingga 300 juta rupiah.

Apabila korban KDRT seksual mengalami luka yang tak memberi harapan sembuh, gangguan daya pikir atau kejiwaan, kematian atau kematian janin, atau ketidakfungsian alat reproduksi, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, atau denda mulai dari 25 juta hingga 500 juta.

4. Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan atau menelantarkan Rumah Tangga
Pasal 9 undang-undang yang sama menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Ini juga berlaku untuk setiap orang yang telah bergantung ekonomi karena pelaku membatasi dan/atau melarang bekerja yang layak.

Menurut Pasal 49, mereka yang melakukan penelantaran akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan selain hukuman pidana yang disebutkan di atas, seperti pembatasan gerak untuk pelaku untuk mencegah mereka dekat dengan korban dalam jarak dan waktu tertentu, atau pembatasan hak-hak tertentu untuk pelaku. (*Red)

 
Baca Juga
© Copyright 2022 - Lapad News (Kupas Tuntas Investigasi Terkini)